29 Agustus 2012

Informasi Akreditasi dari Dikti

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso mengatakan, persoalan akreditasi ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Asal program studi atau institusi perguruan tinggi sudah punya izin penyelenggaraan, otomatis sudah memiliki akreditasi minimal. "Dengan demikian, perguruan tinggi itu sudah bisa mengeluarkan ijazah," kata Djoko, Selasa (28/8/2012) di Jakarta (sumber: Kompas.com).

Namun demikian, STMIK SPB Airlangga Samarinda tetap menyiapkan langkah-langkah serius untuk segera melakukan akreditasi terhadap seluruh program studi yang dimiliki saat ini. Targetnya adalah seluruh lulusan angkatan 2012 sudah akan memiliki ijazah dari institusi yang terakreditasi (lihat keterangan disini). Mohon doa restu dan dukungan semua pihak.

Berikut kutipan berita Kompas.com mengenai akreditasi perguruan tinggi.

Akreditasi Perguruan Tinggi
Punya Izin Penyelenggaraan, Otomatis Terakreditasi

Selasa, 28 Agustus 2012 | 20:06 WIB http://edukasi.kompas.com/read/2012/08/28/20064219/Punya.Izin.Penyelenggaraan.Otomatis.Terakreditasi

Penulis: Ester Lince Napitupulu Editor: Nasru Alam Aziz

JAKARTA, KOMPAS.com - Akreditasi institusi dan program studi perguruan tinggi terkendala. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sebagai satu-satunya lembaga akreditasi perguruan tinggi yang diakui pemerintah tidak mampu menuntasan ribuan institusi PT dan belasan ribu program studi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, persoalan akreditasi ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Asal program studi atau institusi perguruan tinggi sudah punya izin penyelenggaraan, otomatis sudah memiliki akreditasi minimal. "Dengan demikian, perguruan tinggi itu sudah bisa mengeluarkan ijazah," kata Djoko, Selasa (28/8/2012) di Jakarta.

Namun demikian, perguruan tinggi atau program studi tetap saja harus mengurus akreditasi ke BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri. Ketentuan tersebut juga menyelamatkan ribuan program studi yang belum tuntas diakreditasi. Dengan demikian, pengeluaran ijazah dari program studi tersebut bukan ilegal.

Selain itu, pemerintah membuka peluang dibukanya lembaga akreditasi mandiri. BAN-PT nantinya fokus untuk mengakreditasi institusi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk pemerintah maupun masyarakat untuk mengakreditasi program studi.

Terkait lembaga akreditasi mandiri, Ketua Umum Asosiasi Rektor Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, harus ada kejelasan soal pembiayaan. Pemerintah mestinya juga menanggung pembiayaan lembaga akreditasi mandiri yang didirikan oleh masyarakat.

"Justru merupakan kemunduran kalau nanti lembaga akreditasi mandiri yang didirikan masyarakat tidak dibantu pemerintah. Nanti, PTS harus menanggung biaya akreditasi. Padahal, selama ini, untuk akreditasi didanai pemerintah sebagai wujud komitmen bantuan pada perguruan tinggi, termasuk PTS," tutur Edy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar