17 Juli 2018

Mengejar Akreditasi B PTS se Kalimantan, Ini yang dilakukan Kopertis XI

Pontianak, Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XI berikan Bimbingan Teknik Pembuatan Dokumen Akreditasi Institusi dan Prodi bagi perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan Kopertis XI, Selasa (17/07/2018).

Kegiatan yang terpusat di Ballroom Hotel Mercure Pontianak ini, dengan target 262  peserta, yang terdiri dari unsur pimpinan PTS dan yayasan PTS di lingkungan Kopertis XI.  Hadir mewakili STMIK SPB Bapak Fardiansyah Ibrahim.

Dalam sambutannya, Prof Idiannor menyampaikan sekali lagi rangkaian acara merupakan meneruskan salah satu amanah Presiden RI dan Menristekdikti RI untuk terus meningkatkan mutu PTS di pulau Kalimantan.


"Kita harus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencapai akreditasi minimum B, Kopertis XI akan membantu, memberikan arahan dan memberikan segala upaya agar PTS di Kalimantan meningkat mutunya. Dan satu lagi yang paling penting, masa berlaku Akreditasi PTS bapak ibu harus sangat diperhatikan. Jangan sampai terlewat bahkan pura-pura tidak ingat" Prof Idiannor dalam sambutannya.

"Dalam bulan ini kita melaksanakan secara maraton kegiatan kegiatan penunjang untuk peningkatan mutu PTS yaitu Penyusunan Renstra dan Renop, Workshop OJS, Sosialisasi Sister dan yang ini Bimtek Pembuatan Dokumen Akreditasi"

"Sejak tahun oktober 2014, hanya ada 1 PTS yang mempunyai Akreditasi Institusi B. Sampai saat ini tahun 2018 telah meningkat pesat yaitu ada 25 PTS yang telah meraih Akreditasi B untuk institusi. Mari terus kita kejar Akreditasi minimum B, agar PTS di Kalimantan menjadi pilihan masyarakat Kalimantan"

Akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61. Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, yaitu BAN PT.  Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu dalam menyelenggarakan PT.

Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dilakukan sesuai dengan konsep dan falsafah yang melandasi layanan akademik dan profesional perguruan tinggi, serta manajemen perguruan tinggi. Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan oleh BAN-PT untuk menilai mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi.

Standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian (parameter/indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan.
Standar akreditasi institusi perguruan tinggi saat ini terdiri atas tujuh point, yaitu Standar 1 (Visi,misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian) Standar 2 (Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu), Standar 3 (Mahasiswa dan lulusan), Standar 4 (Sumber daya manusia), Standar 5 (Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik), Standar 6 (Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi), Standar 7 (Penelitian,  pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama)

Pada acara ini, Kopertis XI menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman dalam peningkatan Akreditasi yaitu Prof Emmy Sri Mahreda,  Fahmi Ansyari, Irma Febrianty, Rina Mustika. Narasumber yang berpengalaman dan telah membawa institusinya meraih akreditasi A.

Sumber : Humas Kopertis Wilayah XI Kalimantan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar