21 Desember 2019

SELAMAT DR. AGUNG SAKTI PRIBADI, S.H., M.H. TELAH LULUS PROGRAM DOKTOR HUKUM

Dr. Agung Sakti Pribadi, S.H, M.H. resmi menuntaskan program doktornya di Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan predikat Sangat Memuaskan. Tepat 1 hari setelah hari jadi pertama Universitas Mulia di tanggal 18 Desember 2019.
Dr. Agung berhasil mempertahankan disertasinya di Sidang Terbuka Disertasi dengan judul “Pengaturan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Promotor adalah Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum. dan Ko-Promotor Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.
Adapun Tim Penguji pada Ujian Tertutup Disertasi sebelumnya adalah Promotor, Ko-Promotor, kemudian ditambah Dr. Endang Prasetyawaty, S.H., M.Hum., Dr. H. Hufron, S.H., M.H., Prof. Dr. Arif Darmawan. M.S., Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H.

Disertasi ini sangat penting dalam memberikan sumbangsih untuk pembangunan Indonesia, khususnya dari sisi kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitiannya, Dr. Agung menyarankan: (1) Pemerintah perlu melakukan konsolidasi seluruh peraturan yang terkait dengan pengaturan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melakukan sinkronasi peraturan perundang-undangan, serta menghapus peraturan atau pasal yang tidak sejalan dengan ruh, semangat dan hakikat reklamasi dalam perspektif otonomi daerah. (2) Pemerintah perlu melakukan moratorium reklamasi dengan batas waktu antara 3-5 tahun yang tujuannya melakukan sinkronisasi seluruh peraturan perundang-undangan terkait reklamasi beserta dampaknya meliputi pengaturan tata ruang, kejelasan kewenangan pusat dan daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penatagunaan tanah dan pemanfaatan lahan, rehabilitasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengendalian pencemaran, pengaturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), zona penambangan pasir laut dan sekaligus memperhitungkan mitigasi bencana. Selanjutnya pemerintah menyusun buku panduan (juklak dan juknis) reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar terhindar penafsiran yang berbeda di kalangan stakeholder. (3) Pemerintah segera mengembalikan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada kabupaten/kota sebagaimana pernah diatur pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar