Dalam rangka Melaksanakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nomor 194/E.E3/AK/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Perguruan Tinggi Terutama Poin 5 "Wajib mengajukan dokumen usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) secara lengkap kepada BAN-PT. Sebagai pembicara Dr. Samuel Dassugi, ME Majelis BAN-PT.
Dalam hal untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman dalam pembuatan dokumen kelengapan ususlan AIPT tersebut, maka STMIK SPB Samarinda mengirimkan 2 orang perwakilan untuk hadir pada pelatihan/workshop SNPT dan AIPT yang diselenggarakan selama 2 hari di Hotel Menara Bahtera Balikpapan dari tanggal 10 - 12 Nopember 2014 yang diselenggarakan Kopertis Wilayah XI dan Dikti, STMIK SPB diwakili oleh Bapak Muhammad Hatta (Ka. BAAK) dan Ibu Riskha Tandi Sau (Ka. BAU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar