05 April 2013

Sosialisasi SE. Dirjen Dikti No. 160/E/AK/2013

Kopertis Wilayah XI melakukan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Dikti No. 160/E/AK/2013 perihal Ijin Penyelenggaraan dan akreditasi Program Studi di Ruang Rapat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda pada hari Sabtu 30 Maret 2013.  Hadir Koordinator Kopertis Wilayah XI Prof. Dr. Sipon Muladi didampingi Bapak Muntaha (Sekretaris Kopertis) dan Bapak Jamal.  Hadir puluhan Perguruan Tinggi se Kalimantan Timur (Balikpapan, Samarinda, Kutai Kertanegara, Bontang, Tarakan, Berau, Tangjung Selor, Pasir).  Hadir mewakili STMIK SPB Airlangga Bpk. Sigit Sigalayan (PK-2) dan Bpk. Moch. Hatta (Ka. BAAK).

Beberapa hal penting disampaikan terkait Undang-undang No. 12 Tahun 2012 pasal 97 huruf a, Izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin Penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku. Dan dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3) dan (5) program studi yang belum terakreditasi dinyatakan TERAKREDITASI C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung tanggal 1 Maret 2013.  Dalam kurun waktu tersebut seluruh PT wajib untuk segera mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).  Klik disini untuk detail informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar