
Beberapa hal penting disampaikan terkait Undang-undang No. 12 Tahun 2012 pasal 97 huruf a, Izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin Penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku. Dan dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3) dan (5) program studi yang belum terakreditasi dinyatakan TERAKREDITASI C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung tanggal 1 Maret 2013. Dalam kurun waktu tersebut seluruh PT wajib untuk segera mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Klik disini untuk detail informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar